Lembaga akreditasi mandiri adalah suatu badan atau organisasi yang memiliki mandat atau wewenang untuk mengevaluasi dan memberikan akreditasi (pengakuan atau persetujuan) terhadap lembaga pendidikan, program, atau organisasi lainnya. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap kualitas, standar, dan kepatuhan terhadap pedoman atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.
Lembaga akreditasi mandiri biasanya beroperasi secara independen dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa lembaga atau program yang diakreditasi memenuhi standar tertentu yang ditetapkan untuk mencapai kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan atau layanan yang diberikan. Akreditasi ini dapat mencakup berbagai bidang seperti pendidikan tinggi, sekolah, rumah sakit, laboratorium, dan sektor lainnya.
Keberadaan lembaga akreditasi mandiri bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan meningkatkan standar dalam suatu sistem. Lembaga ini dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau beroperasi secara independen tergantung pada kerangka regulasi di suatu negara. Akreditasi yang diberikan oleh lembaga ini juga dapat memainkan peran penting dalam pengakuan internasional dan reputasi lembaga atau program yang diakreditasi.
Instrumen Akreditasi LAM – EMBA
Panduan Penyusunan dan Laporan Kinerja Program Studi serta Pedoman Penilaian APS
Lampiran-6-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA
Lampiran-7-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA
Lampiran-8-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA
Template DKPS, DED, Dokumen Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA, dan Surat Permohonan
Template DKPS 2.0
Template DED 2.0
Template Dokumen Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA
Template Surat Permohonan APS