Profil Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Profil Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi R.I. Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, organisasi penjaminan mutu di tingkat UKWK secara resmi dibentuk pada tanggal 21 Februari 2009 berdasarkan keputusan Rektor Nomor 008/Q/SK/C/II/2009 dengan nama Pusat Penjaminan Mutu (PPM). SK tersebut kemudian diperbarui dengan SK Nomor 049A/R/SK/Q/IX/2020 mengenai Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Dalam Statuta Universitas Katolik Widya Karya Malang Tahun 2020, dijelaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit pelaksana yang mengupayakan secara sistematis peningkatan mutu pendidikan tinggi berkelanjutan dalam bentuk kegiatan penjaminan mutu.

Penjaminan mutu di tingkat Fakultas dan Prodi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas yang berkoordinasi dengan LPM. GKM Fakultas bertugas sesuai SK Nomor 016/R/SK/Q/VII/2022 mengenai Pembentukan Tim Gugus Kendali Mutu Universitas Katolik Widya Karya Malang. GKM Fakultas melakukan koordinasi terkait penjaminan mutu pada prodi – prodi dalam naungan Fakultas.

Penjaminan mutu terkait bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sesuai SK Nomor 016/R/SK/Q/VII/2022 mengenai Pembentukan Tim Gugus Kendali Mutu Universitas Katolik Widya Karya Malang. GKM LPPM melakukan koordinasi terkait penjaminan mutu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada semua prodi yang ada.