Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit pelaksana yang mengupayakan secara sistematis peningkatan mutu pendidikan tinggi berkelanjutan dalam bentuk kegiatan penjaminan mutu yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Prof. Dr. Ir. Aloisiyus Maria Kukuk Yudiono, M.S.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

NIK: 198708110009

NIDN: 0716066001

 

Bernadeta Wahyu Astri Pratita, S.Pd., M.M.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

NIK: 2018092210103

NIDN: 0716099202

Ir. Sari Perwita, M.P.
Gugus Kendali Mutu Fakultas Pertanian

NIP: 199403210031

NIDN: 713016802

Catharina Rini Susrijani, S.S, M.Hum.
Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum

NIP: 200812210052

NIDN : 0708077203

Riwidya Tri Oktavia, S.E., M.M.
Gugus Kendali Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis

NIP: 2019072101103

NIDN: 0714108806

Dr.tech. Sendy Fransiscus Tantono, S.T., M.T., M.Eng.
Gugus Kendali Mutu Fakultas Teknik

NIP: 202403110116

NIDN : 9907013713

Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu bertugas:

  1. Membuat perencanaan dan jadwal pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Penjaminan Mutu.
  2. Membuat laporan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Penjaminan Mutu.
  3. Menetapkan Standar Mutu Input (mahasiswa, dosen, kurikulum, fasilitas, dan pendukung lain), Standar Mutu Proses (SAP Perkuliahan, perkuliahan, materi/modul, assesment, TA/Skripsi, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), dan Standar Mutu Output/Outcome (masa studi lulusan, masa tunggu, kompetensi, soft skills, peran dalam masyarakat).
  4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pada tingkat universitas, fakultas, jurusan/bagian dan program studi, dan unit-unit lain.
  5. Menetapkan sistem monitoring.
  6. Menetapkan sistem evaluasi diri.
  7. Melakukan audit mutu akademik internal.
  8. Merumuskan koreksi berdasarkan pada temuan hasil kegiatan audit mutu akademik internal.
  9. Meningkatkan mutu secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di semua jenjang unit pelaksanaan akademik.
  10. Menjalin relasi dengan stakeholders untuk mendapat masukan/input dalam rangka evaluasi mutu lulusan.
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu bersama dengan staf dalam kesatuan dengan seluruh fakultas/unit dengan memanfaatkan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  12. Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Menjadi pimpinan tertinggi dalam pengimplementasian Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu lainnya.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap Gugus Kendali Mutu.
  3. Menetapkan sistem monitoring dan evaluasi.
  4. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terkait audit mutu internal.
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu dan melaporkannya kepada Rektor UKWK.

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Membantu Ketua LPM dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai mandat berikut anggarannya.
  2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM dan mengarsipkannya.
  3. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan rapat rutin, rapat koordinasi, pengelolaan umpan balik, dan rapat evaluasi kegiatan.
  4. Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM.
  5. Bertanggung jawab dalam proses analisis evaluasi dosen oleh mahasiswa dan evaluasi layanan serta pelaporannya.

Staf Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Membantu Kepala LPM dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program, serta pengembangan sistem.
  2. Membantu Sekretaris dalam mengarsipkan surat-menyurat dan dokumen yang berkaitan dengan LPM.

Gugus Kendali Mutu

  1. Mengembangkan standar mutu, panduan pencapaian standar dan perangkat asesmennya yang diterapkan pada kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas/Unit.
  2. Membantu Dekan atau Kepala Unit dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas, panduan akademik, dokumen evaluasi diri, dan dokumen yang diperlukan sebagai persiapan akreditasi prodi.
  3. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas/Unit.
  4. Menyampaikan laporan kepada LPM dengan tembusan kepada  Kepala LPPM atau Dekan.
  5. Mengajukan usulan perubahan dokumen mutu (apabila diperlukan) kepada Lembaga  Penjaminan Mutu.