Tentang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Tentang LPM
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Organ:
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM): melakukan penjaminan mutu tingkat universitas sampai ke unit yang berfokus pada sistem penjaminan mutu secara keseluruhan, tata kelola, dan kebijakan pusat
Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI): Gugus Kendali Mutu (GKM) bersama Prodi melakukan penjaminan mutu tingkat fakultas/prodi yang berfokus pada pelaksanaan kegiatan akademik seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai standar yang ditetapkan untuk prodi tersebut dan standar nasional.
Tugas Pokok
- Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) baik akademik maupun non akademik (untuk LPM) sedang untuk UPMI fokus pada pelaksanaan tridharma.
- Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara berkala.
- Menyusun rekomendasi perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Fungsi:
- Menjamin ketercapaian standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI).
- Menyediakan data dan informasi mutu untuk akreditasi internal maupun eksternal.
- Membangun budaya mutu di seluruh unit akademik dan non-akademik.

