Tentang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Tentang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Tentang LPM

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

Organ:

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM): melakukan penjaminan mutu tingkat universitas sampai ke unit yang berfokus pada sistem penjaminan mutu secara keseluruhan, tata kelola, dan kebijakan pusat

Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI): Gugus Kendali Mutu (GKM) bersama Prodi melakukan penjaminan mutu tingkat fakultas/prodi yang berfokus pada pelaksanaan kegiatan akademik seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai standar yang ditetapkan untuk prodi tersebut dan standar nasional.

Tugas Pokok

  • Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) baik akademik maupun non akademik (untuk LPM) sedang untuk UPMI fokus pada pelaksanaan tridharma.
  • Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara berkala.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Fungsi:

  • Menjamin ketercapaian standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI).
  • Menyediakan data dan informasi mutu untuk akreditasi internal maupun eksternal.
  • Membangun budaya mutu di seluruh unit akademik dan non-akademik.