All posts by admin-lpm

Pelatihan Auditor

Malang, 30 April 2025 | Universitas Katolik Widya Karya Malang mengadakan Pelatihan Auditor Penjaminan Mutu Internal pada 30 April 2025 di Ruang Rapat Rektorat. Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang (4 orang auditor dan 1 sekretaris LPM) dengan tujuan meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan audit mutu secara efektif sesuai standar.

Peserta mendapatkan materi tentang konsep penjaminan mutu, teknik audit, penyusunan laporan, strategi tindak lanjut, serta praktik simulasi audit. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Aloysius Maria Kukuk Yudiono, M.S. yang telah memiliki sertifikasi sebagai auditor.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis universitas untuk memastikan seluruh proses akademik berjalan sesuai prinsip perbaikan berkelanjutan, mendukung akreditasi, dan meningkatkan daya saing universitas.

Penyamaan PPEPP

Malang, 14 April 2025 | Universitas Katolik Widya Karya Malang menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi PPEPP pada 14 April 2025] di Ruang Rapat 2.11. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan/perwakilan dari seluruh fakultas dan unit kerja, dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait penerapan siklus PPEPP dalam sistem penjaminan mutu internal universitas.

PPEPP merupakan siklus berkelanjutan yang meliputi Penetapan standar, Pelaksanaan sesuai standar, Evaluasi ketercapaian, Pengendalian mutu, dan Peningkatan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis, diskusi, serta studi kasus penerapan PPEPP di berbagai unit.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu sementara Prof. Dr. Aloysius Maria Kukuk Yudiono, M.S. menyampaikan bahwa penyamaan persepsi ini penting agar setiap unit memiliki acuan yang sama dalam menjalankan penjaminan mutu, sehingga seluruh proses di universitas berjalan terukur, efektif, dan mendukung pencapaian visi-misi institusi. Dengan kegiatan ini, diharapkan implementasi PPEPP di Universitas Katolik Widya Karya Malang semakin konsisten, terintegrasi, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Peraturan dan Perundang – Undangan

DokumenStatus DokumenDownload
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiTidak ValidLink
Permendikbud No. 03 Tahun 2020  tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiTidak ValidLink
Permendikbud No. 05 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan TinggiTidak ValidLink
Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan GuruTidak ValidLink
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiValidLink

Lembaga Akreditasi Mandiri – INFOKOM

embaga akreditasi mandiri adalah suatu badan atau organisasi yang memiliki mandat atau wewenang untuk mengevaluasi dan memberikan akreditasi (pengakuan atau persetujuan) terhadap lembaga pendidikan, program, atau organisasi lainnya. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap kualitas, standar, dan kepatuhan terhadap pedoman atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.

Lembaga akreditasi mandiri biasanya beroperasi secara independen dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa lembaga atau program yang diakreditasi memenuhi standar tertentu yang ditetapkan untuk mencapai kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan atau layanan yang diberikan. Akreditasi ini dapat mencakup berbagai bidang seperti pendidikan tinggi, sekolah, rumah sakit, laboratorium, dan sektor lainnya.

Keberadaan lembaga akreditasi mandiri bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan meningkatkan standar dalam suatu sistem. Lembaga ini dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau beroperasi secara independen tergantung pada kerangka regulasi di suatu negara. Akreditasi yang diberikan oleh lembaga ini juga dapat memainkan peran penting dalam pengakuan internasional dan reputasi lembaga atau program yang diakreditasi.

Instrumen Akreditasi LAM – INFOKOM

Panduan Penyusunan dan Laporan Kinerja Program Studi serta Pedoman Penilaian APS

Lembaga Akreditas Mandiri – EMBA

Lembaga akreditasi mandiri adalah suatu badan atau organisasi yang memiliki mandat atau wewenang untuk mengevaluasi dan memberikan akreditasi (pengakuan atau persetujuan) terhadap lembaga pendidikan, program, atau organisasi lainnya. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap kualitas, standar, dan kepatuhan terhadap pedoman atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.

Lembaga akreditasi mandiri biasanya beroperasi secara independen dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa lembaga atau program yang diakreditasi memenuhi standar tertentu yang ditetapkan untuk mencapai kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan atau layanan yang diberikan. Akreditasi ini dapat mencakup berbagai bidang seperti pendidikan tinggi, sekolah, rumah sakit, laboratorium, dan sektor lainnya.

Keberadaan lembaga akreditasi mandiri bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan meningkatkan standar dalam suatu sistem. Lembaga ini dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau beroperasi secara independen tergantung pada kerangka regulasi di suatu negara. Akreditasi yang diberikan oleh lembaga ini juga dapat memainkan peran penting dalam pengakuan internasional dan reputasi lembaga atau program yang diakreditasi.

Instrumen Akreditasi LAM – EMBA

Panduan Penyusunan dan Laporan Kinerja Program Studi serta Pedoman Penilaian APS

Lampiran-6-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA

Lampiran-7-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA

Lampiran-8-Peraturan-BAN-PT-Nomor-21-2022-Instrumen-EMBA

Template DKPS, DED, Dokumen Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA, dan Surat Permohonan

Template DKPS 2.0

Template DED 2.0

Template Dokumen Pemantauan dan Evaluasi LAMEMBA

Template Surat Permohonan APS

Lembaga Akreditasi Mandiri – TEKNIK

Lembaga akreditasi mandiri adalah suatu badan atau organisasi yang memiliki mandat atau wewenang untuk mengevaluasi dan memberikan akreditasi (pengakuan atau persetujuan) terhadap lembaga pendidikan, program, atau organisasi lainnya. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap kualitas, standar, dan kepatuhan terhadap pedoman atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.

Lembaga akreditasi mandiri biasanya beroperasi secara independen dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa lembaga atau program yang diakreditasi memenuhi standar tertentu yang ditetapkan untuk mencapai kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan atau layanan yang diberikan. Akreditasi ini dapat mencakup berbagai bidang seperti pendidikan tinggi, sekolah, rumah sakit, laboratorium, dan sektor lainnya.

Keberadaan lembaga akreditasi mandiri bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan meningkatkan standar dalam suatu sistem. Lembaga ini dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau beroperasi secara independen tergantung pada kerangka regulasi di suatu negara. Akreditasi yang diberikan oleh lembaga ini juga dapat memainkan peran penting dalam pengakuan internasional dan reputasi lembaga atau program yang diakreditasi.

Instrumen Akreditasi LAM – TEKNIK

Panduan Penyusunan dan Laporan Kinerja Program Studi serta Pedoman Penilaian APS

Template LKPS dan LEDPS

LKPS Akademik Vokasi

LEDPS LAM Teknik Rev.1

Pendidikan